SUASANA Kantor Pajak Pratama (KPP) Wajib Pajak Besar di kawasan jalan Sudirman Jakarta, Nampak normal. Sejumlah orang mengantre di loket yang ada dilobby. Sejumlah orang mengantre di loket yang ada di lobby. Loket itu melayani keperluan perpajakan. Tampak beberapa orang menunggu antrean.
Pelayanan berbeda ditemui di lantai empat yang disiapkan khusus untuk calon peserta pengampunan pajak alias tax amnesty. Memasuki lantai ini, tampak senyum ramah tersungging dari petugas keamanan yang menjaga ketat lantai tersebut.
Ada tiga ruangan di lantai tersebut. Satu ruangan cukup besar dengan sofa hitam khusus untuk menunggu. Satu ruangan cukup besar dengan sofa hitam khusus untuk menunggu. Tiga buah meja diletakkan di beberapa sudut untuk meja resepsionis dan dua meja pendaftaran.
Di sudut lain ada meja panjang lengkap dengan camilan dan minuman. Di sisi ruangan ada pintu masuk menuju ruangan help desk untuk mendapatkan informasi soal tax amnesty. Ruangan lainnya digunakan untuk memproses dan memverifikasi permohonan tax amnesty. Di tempat ini, pelayanan konsultasi dan pendaftaran dibedakan.
Juga disediakan ruangan khusus jika wajib pajak membutuhkan tempat lebih tersembunyi. “Kami ingin memberikan rasa nyaman calon peserta tax amnesty,” kata Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Senin (19/7).
Agar pelayanan lebih cepat, KPP menyerahkan sepertiga dari jumlah pegawai untuk tax amnesty. Pelayanan prima disiapkan karena KPP ini menjadi salah satu tumpuan keberhasilan program ini. Ada sekitar 1.508 wajib pajak pribadi dengan jumlah aset fantastis tercatat di KPP ini. Mekar mengaku, sejumlah pengusaha beken ada di daftarnya.
Ketika KONTAN menyambangi tempat ini pada hari pertama pelayanan tax amnesty, Senin (18/7), menurut Mekar, saat itu belum ada wajib pajak mengajukan permohonan. Walau begitu, dia yakin akan banyak wajib pajak di wilayahnya yang akan mengikuti program pengampunan pajak ini. Apalagi jika sosialisasi program tax amnesty kian gencar.
Untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pendaftaran pengampunan pajak di KPP wajib besar itu, simulasi pun digelar. Simulasi dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Simulasi dilakukan mulai dari proses kedatangan calon peserta, mengambil nomor antrean, hingga proses permohonan tax amnesty.
Bambang mengatakan, alur pendaftaran hingga fasilitas yang disediakan di KPP ini cukup lengkap,” kata Bambang, Senin (18/7).
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari menjelaskan, wajib pajak yang ingin memohon pengampunan pajak bisa mendatangi KPP dan menemui bagian bantuan (help desk) untuk memint surat pernyataan harta (SPH). Kemudian WP mengisi SPH dan menghitung uang tebusan.
Lalu, wajib pajak membayar uang tebusan ke bank persepsi dan pada hari yang sama mendapatkan tanda penyerahan harta. “Prosesnya 10 hari sejak tanggal terima, dan wajib pajak mendapat kesempatan tiga kali mengajukan sampai akhir periode pelaksanaan,” katanya.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar