Wow, Warga Malang Banyak Simpan Dana di Luar Negeri

2MALANG KOTA – Pengampuan pajak yang diberikan oleh pemerintah, rupanya menjadi kabar gembira bagi warga Malang Raya. Sebab, tidak sedikit warga di Malang Raya ini yang menyimpan asetnya di luar negeri. Hal itu bisa diketahui dari tingginya respons warga Malang Raya untuk berkonsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III di Jalan Letjend S. Parman, Kota Malang. Bahkan, tidak jarang di antara pemilik dana yang disimpan di luar negeri itu juga datang langsung ke kantor DJP.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Nur Falaq Rachmaningtiyas mengatakan, sejak diberlakukan undang-undang pengampunan pajak, banyak warga yang berkonsultasi. ”Responsnya positif, sudah banyak yang bertanya baik itu melalui saluran telepon maupun datang langsung ke kantor,” kata Nur Falaq Rachmaningtiyas, Rabu (20/7).

Meski banyak respons, sambung wanita yang akrab disapa Tiyas tersebut, hingga saat ini belum ada warga Malang Raya yang melakukan pelaporan atau pengajuan untuk mengikuti program pengampunan pajak. Saat ini, kebanyakan mereka masih dalam proses pemahaman.

Selain masih dalam proses memahami, sambung dia, jangka waktu pengajuan program pengampunan pajak juga masih lama, yakni berakhir Maret 2017 mendatang. ”Kami juga gencar melakukan sosialisasi, termasuk dengan menggandeng perbankan,” kata dia.

Dia menjelaskan, pasca pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, DJP membentuk petugas khusus yang akan mengurusi pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Tim tersebut terdiri dari sejumlah sub dengan beragam tugas, mulai dari pengarahan layanan hingga penerbitan surat keterangan mengikuti program tax amnesty.

Pelayanan tersebut berada di enam kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di Malang Raya. Setiap KPP nantinya terdapat 1 tim petugas pelaporan tax amnesty. Satu tim minimal ada 18 orang yang berasal dari KPP. Namun, ada kemungkinan jumlah petugas tersebut akan bertambah. Karena ada sejumlah tahapan dalam pelaporan pengajuan tax amnesty.

Para petugas akan mempunyai ruangan terpisah dari kegiatan lain di kantor pajak. Dalam ruangan itu tidak ada alat komunikasi, perekam, dan pengambil gambar. ”Petugas juga tidak diperbolehkan membawa gadget maupun kamera ketika berada di dalam ruangan,” jelasnya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dari data yang diberikan oleh WP. Sehingga tidak ada kemungkinan petugas merekam maupun memotret berkas-berkas yang dilaporkan. ”Kami menjaga kepercayaan para nasabah,” tegasnya.

DJP memberikan layanan yang menjanjikan, sehingga nasabah bisa merasa secure (aman) ketika melaporkan kekayaannya. ”Kami jamin kerahasiaan data WP,” imbuhnya.

Tiyas mengatakan, sejak tanggal 18 Juli lalu, petugas tersebut sudah bisa melayani WP yang ingin melakukan pengajuan tax amnesty.

Dia lantas menyebutkan, tim tersebut terdiri dari beberapa sub tim. Tim pertama yaitu tim pengarahan pelayanan yang bertugas untuk memberikan arahan kepada WP apakah mereka hanya ingin mendapat informasi atau langsung mengajukan laporan. Kedua, tim help desk. Ketiga, tim penerima yang menerima surat kelengkapan dari WP.

Selanjutnya ada tim peneliti yang bertugas meneliti kesesuaian antara surat pernyataan dengan lampiran harta yang disampaikan. ”Setelah sampai pada tim peneliti, kemudian akan dikirim ke kantor wilayah untuk dikeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti tax amnesty,” imbuhnya.

Tidak berhenti sampai di situ, masih ada tim penelaah untuk mengecek surat keterangan tersebut. Selanjutnya berkas masuk pada tim pemberkasan yang nantinya akan mengirimkan surat pernyataan ke DJP Pusat.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar