Jangan Sampai Dana Repatriasi seperti ‘Ingus’

23JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meninggalkan catatan kecil untuk pemerintah soal kepastian hukum bagi para pengusaha yang berniat berinvestasi di Indonesia menggunakan dana repatriasi hasil tax amnesty. Apindo sendiri mendukung penuh jalannya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

Ketua Dewan Pimpinan Harian Apindo Anton J Supit menuturkan, dampak tax amensty akan terasa jangka panjang, namun bila hasil repatriasi digunakan sebagai pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah. Supaya semua wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mau menginvestasikan dananya, pemerintah harus membuat kepastian hukumnya.

“Tax amnesty kan dampaknya nantinya, untuk merasakan itu, dana hasil repatriasi kan harus diarahkan untuk investasi disini. Karena itu kepastian hukum investasi menggunakan dana tax amnesty kan diperlukan,”ujarnya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, dari sekarang pemerintah harus menyiapkan instrumen-instrumen apa saja yang siap digunakan untuk dana repatriasi tax amnesty.

Yanuar memperingatkan, tiga tahun look up dana hasil tax amnesty tidaklah lama. Karena itu, sebelum waktunya habis, pemerintah sudah bisa memberikan kepastian kepada para pemilik dana tax amnesty, akan diarahkan ke mana dana-dana mereka.

“Ini bila diibaratkan, maaf, seperti ‘ingus’ yang masuk kemudian keluar lagi. Jadi jangan sampai setelah tiga tahun, mereka tetap memutuskan membawa kembali uangnya ke luar, untuk diivestasikan di luar. Ini harus jadi perhatian,” terangnnya.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar