JAKARTA. Pemerintah mengaku tetap mewaspadai kemungkinan gangguan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satunya adalah upaya yang dilakukan oleh perbankan Singapura.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan telah ertemu dengan Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam terkait kebijakan pengampunan pajak. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi kabar yang menyatakan Singapura berusaha menghambat kebijakan pengampuanan pajak di Indonesia.
Pertemuan informal itu berlangsung di sela-sela pertemuan pemimpin Negara anggota G-20 di Chengdu, China pada 22-23 Juli 2016. Bambang mengatakan, Tharman membantah bahwa Singapura mengganggu pelaksanaan pengampunan pajak di Indonesia.
Menurut pengakuan Tharman, dia telah melakukan pengamatan langsung di lapangan, melalui otoritas moneter setempat. “Singapura bilang tidak melakukan upaya, apalagi instruksi mengganggu tax amnesty,” kata Bambang, Senin (25/7).
Namun, menurut Bambang, pihaknya tidak mau percaya begitu saja. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia masih akan tetap waspada. Jangan sampai program pengampunan pajak terganggu terutama dalam untuk repatriasi. Sebab repatriasi menjadi tujuan utama tax amnesty.
Sebelumnya beredar kabar Pemerintah Singapura dan perbankannya memberikan tawaran fasilitas fiscal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) supaya tetap menyimpan dananya di Singapura.
Lepas dari pengakuan otoritas Singapura, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berharap Pemerintah Indonesia merespon kabar yang menyebutkan bahwa Singapura menahan dana simpanan WNI agar tidak direpatriasi dengan insentif tertentu. Salah satu antisipasinya adalah memperkuat perbankan nasional, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), hingga membentuk satuan tugas agar program repatriasi tercapai.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menyatakan, beleid pajak adalah kedaulatan bangsa. “Di era globalisasi suatu kebijakan pajak pasti mempengaruhi Negara lain. Kompetisi pajak antar Negara tidak dapat dihindarkan,” katanya, belum lama ini. Dia berharap ke depan ada harmonisasi pajak di ASEAN sehingga tidak terjadi kompetisi kebijakan dan tarif pajak yang merugikan.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar