Jakarta -PT Bank Tabungan Negara (BTN) berniat menjadi salah satu bank persepsi atau penampung dana dari hasil penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sayangnya, bank pelat merah itu belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“BTN harus punya satu dari tiga fasilitas yang saya bilang,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Tiga fasilitas yang dimaksud adalah Rekening Dana Nasabah (RDN), Kustodian, dan Wali Amanat. Bambang mengatakan pihat BTN sekarang tengah mendaftarkan RDN.
“Yang mereka belum punya sekarang adalah fasilitas RDN. Nah, sekarang mereka sedang daftar RDN,” ujarnya.
Sejauh ini ada empat bank yang sudah menandatangani kontrak sebagai bank persepsi, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Bambang menambahkan, pekan ini akan ada beberapa bank lagi menyusul.
“Beberapa sudah kirim surat menyatakan ingin ikut dan saya rasa sudah siap. Minggu ini akan ada lagi,”tukasnya.
Penulis: Maikel Jefriando
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar