Syarat Menjadi Bank Gateway

  1. Merupakan bank persepsi yang ditetapkan oleh menteri dan termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV dan BUKU III.
  2. Bank tersebut harus memiliki kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); memperoleh restu Bank Indonesia (BI) sebagai bank kustodian; dan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN)

Kewajiban Gateway

  1. Menyediakan rekening khusus dan atau sub rekening khusus bagi wajib pajak, yang menginvestasikan dana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka pengampunan pajak.
  2. Melaporkan rekening khusus dan atau sub rekening khusus tersebut kepada Direktorat Jendral Pajak.
  3. Meastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI, diinvestasikan lagi di dalam wilayah NKRI.
  4. Memastikan penempatan dana oleh wajib pajak pada instrumen investasi yakni efek utang termasuk MTN; sukuk; saham; reksadana; efek beragun aset, REITS; deposito; tabungan; giro; dan atau instrumen investasi keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  5. Memastikan instrumen investasi dan underlying asset diterbitkan dan atau diperdagangkan di wilayah NKRI.
  6. Memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrument investas digunakan di wilayah NKRI dalam hal wajib pajak melakukan investasi melalui pasar perdana.
  7. Menyusun dan menandatangani dokumen perjanjiian investasi dengan wajib pajak, yang terdiri dari perjanjian pembukaan rekening untuk gateway perbankan
  8. Melaporkan posisi investasi wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan harta wajib pajak antar gateway.
  9. Menghindar atau tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan pengampunan pajak, baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar