- Merupakan bank persepsi yang ditetapkan oleh menteri dan termasuk kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV dan BUKU III.
- Bank tersebut harus memiliki kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust); memperoleh restu Bank Indonesia (BI) sebagai bank kustodian; dan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN)
Kewajiban Gateway
- Menyediakan rekening khusus dan atau sub rekening khusus bagi wajib pajak, yang menginvestasikan dana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka pengampunan pajak.
- Melaporkan rekening khusus dan atau sub rekening khusus tersebut kepada Direktorat Jendral Pajak.
- Meastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI, diinvestasikan lagi di dalam wilayah NKRI.
- Memastikan penempatan dana oleh wajib pajak pada instrumen investasi yakni efek utang termasuk MTN; sukuk; saham; reksadana; efek beragun aset, REITS; deposito; tabungan; giro; dan atau instrumen investasi keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Memastikan instrumen investasi dan underlying asset diterbitkan dan atau diperdagangkan di wilayah NKRI.
- Memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrument investas digunakan di wilayah NKRI dalam hal wajib pajak melakukan investasi melalui pasar perdana.
- Menyusun dan menandatangani dokumen perjanjiian investasi dengan wajib pajak, yang terdiri dari perjanjian pembukaan rekening untuk gateway perbankan
- Melaporkan posisi investasi wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan harta wajib pajak antar gateway.
- Menghindar atau tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan pengampunan pajak, baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar