Masyarakat sudah tidak asing lagi dengan pajak. Sekarang, bayar pajak itu mudah. Prosesnya pun cepat. Berbagai aplikasi pendukung membuat Wajib Pajak (WP) terbantu. Hengki Walakandouw adalah salah satu WP yang memanfaatkan itu. Bahkan, program Tax Amnesty (pengampunan) ia jalankan. Saat ditemui koran ini, Hengki mengaku sangat lega.
“Saya sangat lega mengikuti program tax amnesty. Tidak ada lagi dari dalam diri saya yang disembunyikan,”ungkapnya.
Hari itu, Jumat (22/7) Hengki mendatangi Kantor Perbendaharaan Pajak Sulut. Awalnya, ia takut untuk datang melapor karena nantinya dari pajak akan mempersulitnya dan menjebaknya. Namun, yang terjadi berbeda. Ia malah disambut oleh Kepala KPP Sulut.
“Semua orang pajak sangat ramah kepada saya. Mereka malah menjelaskan pada saya terkait dengan tax amnesty. Pemanfaatannya untuk masyarakat seperti apa. Semuanya dijelaskan dengan jelas,” kata pengusaha yang memiliki banyak usaha di China ini.
Ia menyebut, setelah melakukan konsultasi di KPP dirinya langsung dapat keputusan untuk tax amnesty pada Senin (25/7).
“Saya tidak menyangka, ternyata saya adalah salah satu wajib pajak pertama yang ada di Manado yang ikut tax amnesty. Dan ternyata hal ini diberi penilaian oleh KPP dan saya diberikan piagam penghargaan akan keberanian saya,”tuturnya.
Ia menuturkan, momen seperti ini terjadi sangat langkah. Untuk tiga, lima bahkan 10 tahun ke depan, tidak akan terjadi lagi hal seperti ini.
“Saya benar-benar dibuat bangga oleh KPP dan diri saya sendiri. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat Sulut agar jangan percaya mitos. Datang dan rasakan sendiri manfaatnya,” imbaunya.
Kata Hengki, dirinya mengetahui tax amnesty ini sebelum adanya ketetapan dari pemerintah Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya sudah disarankan oleh teman-teman saya di Jakarta (5/7) lalu, dan mereka mengatakan kepada saya untuk memanfaatkan program tax amnesty ini ketika peluncuran nanti,”katanya.
Adapun yang dilaporkan Hengki ke KPP adalah hartanya yang termasuk didalam negeri. “Saya melaporkan apa yang menjadi tanggung jawab saya yakni dana yang ada dalam negeri yang masuk usaha saya,” ujarnya.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut Dionysius Lukas Hendrawan menyampaikan agar Wajib Pajak bisa memanfaatkan program ini sampai batas waktu penyampaian permohonan yakni 31 Maret 2017.
“Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap tersebut akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang,”kuncinya.
Tax Amnesty (TA) sendiri sementara direalisasikan di Sulut. Sesuai UU no.11/2016 tentang pengampunan pajak yang ditetapkan 1 Juli 2016, seluruh wajib pajak harus bisa melaporkan harta yang baru terungkap, baik harta dari luar negeri maupun dalam negeri.
Sebelumnya, Dionysius Lukas Hendrawan menyebut, ada beberapa wajib pajak (WP) yang tidak diperbolehkan untuk ikut TA.
“Mereka adalah WP terpidana perpajakan yang sudah masuk pada p21 yang dinyatakan oleh kejaksaan dan WP yang sementara dalam proses hukum dengan tindak pidana perpajakan,”jelas Hendrawan.
Untuk diketahui, TA adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi WP yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya TA ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.(***)
Sumber: pengampunanpajak.com
Penulis : Gabriella Rarumangkay
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar