BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin melaksanakan tax amnesty sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden.
Tax amnesty seharusnya tak perlu dilakukan oleh pemerintah apabila rasa kebangsaan dan nasionalisme yang dimiliki oleh masyarakat tinggi.
“Bila punya rasa kebangsaan nasionalisme yang tinggi, maka tidak mungkin dilakukan tax amnesty,’ ujar H Rustam Effendi gubernur Babel, Selasa (2/8/2016)
Dalam kesempatan acara HUT ke 40 PT Timah (persero) Tbk, Rustam mengemukakan ia mengacungkan jempol terhadap apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang berani menerobos mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dikatakan Rustam dengan adanya pengampunan pajak, maka uang yang ada di luar negeri itu dapat kembali ke indonesia akan dapat melakukan percepatan ekonomi provinsi kepulauan babel khususnya dan umumnya Negara Republik Indonesia.
Rustam mengajak masyarakat wajib pajak untuk mendukung program pemerintah dalam angka proses percepatan pembangunan infrastrujtur yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
Penulis: Agusrya
Editor: Hendra
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar