INILAHCOM, Denpasar – Sedikitnya 675 wajib pajak (WP) dari kalangan pengusaha di Bali bakal memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kata Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Bali, Nyoman Ayu Ningsih, program tax amnesty ini merupakan kebijakan nasional dalam rangka menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena kondisi ekonomi dunia sedang melemah kemudian juga adanya perlambatan ekonomi Tiongkok diharapkan di negara kita itu membuat sebuah kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ucap Ningsih disela sela sosialisasi Wajib Pajak (WP) di Kantor Kanwil DJP Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (2/8/2016).
Salah satu strategi pemerintah untuk mendorong laju perekonomian, kata Ningsih, ditempuh melalui implementasi amnesty pajak sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang sudah diketok palu DPR dan diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016.
“Kita siap paparkan tax amnesty secara mendetil. Kita mencoba berikan penjelasan (kepada pengusaha), apa itu tax amnesty. Apa saja fasilitasnya. Siapa saja yang boleh ikut. Apa saja syaratnya kalau berminat ikut tax amnesty,” papar Ningsih.
Dari program ini, Ningsih bilang, memiliki sejumlah esensi. Pertama soal repatriasi aset milik pengusaha lokal yang masih berada di luar negeri. Dengan ikut tax amnesty, aset tersebut bisa disedot ke tanah air. Kedua, dalam rangka meningkatkan data base perpajakan.
“Kalau kita sudah tahu WP, baik yang punya NPWP dan tidak punya NPWP yang memiliki harta-harta banyak di dalam dan luar negeri kita masukan dalam basis data perpajakan. Jadi kita akan punya banyak lagi data sehingga kita bisa menghitung penerimaan pajaknya nanti kedepan berapa,” jelasnya.
Sedangkan esensi ketiga, kata Ningsih, terkait penerimaan pajak. Melalui program ini diharapkan bisa mempertebal kocek negara sebesar Rp 165 triliun.
Selanjutnya Ningsih membeberkan potensi WP ikut program tax amnesty. Berdasarkan perkiraan DJP Bali, terdapat 675 WP yang berpotensi ikut tax amnesty.
“Secara detil data memang belum ada karena yang punya data hanya Menteri Keuangan dan Dirjen (Dirjen Pajak). Sekarang kita undang 675 WP di Bali yang memberikan kontribusi besar. Harapannya, diminta kesadaran mereka (pengusaha) yang asetnya selama ini tidak pernah dilaporkan. Sejak diberlakukan 1 Juli, sudah boleh tax amnesty karena agak terlambat di Bali mulai dari minggu kemarin diberlakukan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Salah seorang pengusaha industri pariwisata yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Gde Wiratha mengaku sangat takut terhadap pajak karena pemahamannya terkait pajak sangat minim.
Menurut Wiratha, tax amnesty yang ditetapkan pemerintah, ini merupakan terobosan jitu untuk memberikan kesempatan kepada semua WP di Indonesia, agar mendapat pengampunan pajak dari negara.
“Pengampunan (pajak) ini jarang-jarang terjadi. Setahu saya, ini baru dua kali dilakukan di Indonesia. Sehingga, inilah kesempatan yang tepat untuk minta ampun apabila ada kekeliruan, ada kebohongan-kebohongan. Sekarang saatnya minta ampun kepada pemerintah,” tandasnya.
Penulis: Dewa putu sumerta
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar