Amnesti Pajak Disosialisasikan di Daerah

16BLORA, suaramerdeka.com – Keseriusan pemerintah untuk merealisasikan program amnesti pajak dibuktikan jajarannya hingga di tingkat daerah. Setelah belum lama diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, program amnesti pajak itupun merambah ke daerah.

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menggelar sosialisasi amnesti pajak di pendopo rumah dinas bupati Blora, Kamis (4/8).

Sosialisasi diikuti para pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Blora, pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), perwakilan perbankan, camat, sejumlah wajib pajak serta para anggota DPRD. Kepala KPP Pratama Udianto pun mengaku terkesima dengan banyaknya jumlah peserta sosialisasi yang hadir di acara tersebut.

‘’Biasanya orang diundang sosialisasi pajak itu yang hadir sedikit. Tapi ini peserta yang datang cukup banyak. Ini menunjukan apresiasi yang tinggi dari masyarakat Blora,’’ ujar Udianto.

Menurutnya, antusias masyarakat untuk mengetahui apa sesungguhnya amnesti pajak juga terjadi di daerah lain. Dia mencontohkan, saat Presiden Jokowi turun langsung menyosialisasikan program amnesti pajak di Surabaya belum lama ini, jumlah undangan sebanyak 2.000. Namun yang hadir sekitar 2.700 orang. Hal yang sama juga terjadi di Jakarta beberapa hari yang lalu. Tak hanya terjadi di kota-kota besar, antusias itu juga terlihat di daerah-daerah.

‘’Saat kami menggelar sosialisasi amnesti pajak di Grobogan, peserta yang hadir juga banyak,’’ tandasnya.

Udianto mengatakan, masyarakat ingin tahu banyak tentang amnesti pajak. Oleh karena itu KPP Pratama membuka layanan konsultasi amnesti pajak dan juga helpdesk. ‘’Pemerintah menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak ini. Yang menbocorkan datanya diancam hukuman penjara,’’ tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Sutikno Slamet mewakili Bupati Djoko Nugroho dalam sosialisasi itu meminta masyarakat Blora, memanfaatkan program amnesti pajak dengan sebaik-baiknya. ‘’Program amnesti pajak ini tidak hanya ditujukan bagi pengusaha besar ataupun orang kaya tapi juga masyarakat biasa wajib pajak,’’ ujarnya.

Sekadar diketahui, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Permohonan amnesti pajak disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Adapun manfaat mengikuti program amnesti pajak ini antara lain wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

Tidak dilakukan pemeriksaan berupa pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Manfaat lainnya adalah penghentian proses pemeriksaan (pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan), jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga mendapat manfaat pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar