KPP Blora Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak

Ilustrasi Opini - Menyoal Rencana Penerapan Tax AmnestyBLORA – Keseriusan pemerintah merealisasikan program amnesti pajak dibuktikan hingga ke daerah. Belum lama diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, program amnesti pajak disosialisasikan ke daerah. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar sosialisasi amnesti pajak di pendapa rumah dinas Bupati Blora, kemarin.

Sosialisasi diikuti para pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Blora, pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), perwakilan perbankan, camat, sejumlah wajib pajak serta para anggota DPRD. Kepala KPP Pratama Udianto pun mengaku terkesan dengan banyaknya jumlah peserta sosialisasi yang hadir.

“Biasanya jika diundang sosialisasi pajak yang hadir sedikit. Tapi ini peserta yang datang cukup banyak. Ini menunjukan apresiasi yang tinggi dari masyarakat Blora,” kata Udianto.

Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk mengetahui apa sesungguhnya amnesti pajak juga terjadi di daerah lain. Saat Presiden Jokowi turun langsung menyosialisasikan program amnesti pajak di Surabaya, meski undangan yang disebar 2.000 buah namun yang hadir sekitar 2.700 orang.

Hal yang sama juga terjadi di Jakarta beberapa hari yang lalu. Tak hanya terjadi di kota-kota besar, antusias itu juga terlihat di daerah-daerah. “Saat kami menggelar sosialisasi amnesti pajak di Grobogan, peserta yang hadir juga banyak,” tandasnya. Udianto mengatakan, masyarakat ingin tahu banyak tentang amnesti pajak.

Layanan Kosultasi

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui tentang program amnesti pajak, KPP Pratama membuka layanan konsultasi amnesti pajak dan juga helpdesk. “Pemerintah menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak ini. Yang membocorkan diancam dengan hukuman penjara,” tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Sutikno Slamet mewakili Bupati Djoko Nugroho dalam sosialisasi itu meminta masyarakat Blora untuk memanfaatkan program amnesti pajak dengan sebaik-baiknya. “Program ini tidak hanya ditujukan bagi pengusaha besar ataupun orang kaya tapi juga wajib pajak dari masyarakat biasa,” kata Sutikno Slamet.

Sekadar diketahui, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Permohonan amnesti pajak disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Adapun manfaat mengikuti program amnesti pajak ini antara lain wajib pajak akan memperoleh penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

Tidak dilakukan pemeriksaan berupa pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Manfaat lainnya adalah penghentian proses pemeriksaan (pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan), jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga mendapat manfaat pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar