KPP Pratama Kotamobagu Siapkan Timsus Amnesti Pajak

10RB, KOTAMOBAGU – Terobosan yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo dalam memaksimalkan penerimaan sektor pajak di tanah air melalui kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak disambut positif oleh para wajib pajak di tanah air. Walau baru tahap sosialisasi, sudah ada sejumlah Wajib Pajak (WP) di Kotamobagu yang berencana mengajukan amnesti pajaknya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, dengan kebijakan pengampunan pajak ini pemerintah, tujuan jangka panjangnya pemerintah bisa melakukan perbaikan data base yang lebih lengkap dan akurat, sehingga perhitungan pajak kedepan bisa lebih realistis. “Jangka pendeknya, pemerintah bisa mendapatkan suntikan dana dari penerimaan uang tebusan,” ujarnya kepada RADAR BOLMONG Rabu (3/8) kemarin.

Amnesti pajak sendiri menurut Denny, adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta, dan membayar uang tebusan. “Dana yang ditarget secara nasional dari repatriasi pajak nanti adalah seribu triliun, diclear saja empat ribu triliun rupiah. Artinya kalau dana sebanyak ini bisa didapatkan hanya dari pajak, mengapa harus susah-susah mencari investor luar untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” lanjutnya.

Walau belum bisa memaparkan datanya secara rinci, namun mengaca dari tingkat kepatuhan dan pelaporan E-Filling pajak beberapa waktu lalu, pihaknya optimis kebijakan tersebut dapat berimbas positif bagi kemajuan ekonomi nasional. “Kalau dilihat dari data E-Filling saja, kita sudah lampaui target. Walau tingkat kepatuhan belum 60%, tapi mudah-mudahan ini bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional dan daerah,” harapnya.

Terpisah, David Budiman, salah satu pengusaha yang mengikuti langsung sosialisasi tax amnesty ini dari Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta mengatakan, pihaknya merasa sangat diuntungkan dengan kebijakan ini.

“Dana tebusan akan digunakan untuk investasi, kami para pebisnis bisa lebih leluasa. Pengusaha dan masyarakat tentu sangat diuntungkan dengan kebijakan ini,” ujarnya Rabu kemarin.

Seperti diketahui, modernisasi pertumbuhan ekonomi global dan perlambatan ekonomi dunia, serta kebijakan moneter yang tidak pasti, membawa dampak besar bagi ekonomi Indonesia. Defisit neraca perdagangan, penurunan laju pertumbuhan sektor industri, hingga perlambatan ekonomi negara adalah beberapa akibat dari kondisi tersebut. Untuk itu pemerintah harus mencari sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang akan membuka peluang investasi bagi kemajuan bangsa, salah satunya dengan memaksimalkan penerimaan sektor pajak.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar