Rencana Sri Mulyani jika Tax Amnesty seret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua rencana cadangan jika tax amnesty (pengampunan pajak) periode pertama seret alias tidak mencapai target.

Pilihan rencana yang dia siapkan adalah mengejar kepatuhan wajib pajak badan beromzet di atas Rp5 miliar atau memangkas anggaran belanja nonprioritas di Kementerian atau Lembaga Negara.

Untuk mengantisipasi hal ini, Sri menyatakan mengawasi rutin setiap hari penerimaan ataupun belanja negara. Langkah antisipasi ini guna mengetahui hasil penerimaan dari periode pertama tax amnesty yang rampung akhir September nanti.

Dari pengawasan ini akan diketahui lebih jelas berapa penerimaan pajak dan apa dampaknya terhadap anggaran negara secara keseluruhan.

Rencananya, pemerintah akan mengejar wajib pajak dengan omzet besar, seperti perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet di atas Rp5 miliar tapi tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). “Itu kan potensi yang masih bisa kami lakukan (pemungutan pajak),” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan menyisir belanja di Kementerian atau Lembaga untuk melihat kemungkinan penghematan di belanja nonprioritas. “Kepada para Menteri mulailah meneliti keborosan-keborosan atau hal-hal yang masih bisa dihemat,” ujarnya menjelaskan.

Tapi, Sri Mulyani memastikan tidak akan memangkas belanja prioritas terkait pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan keamanaan.

Dua rencana ini baru bisa diambil setelah periode pertama tax amnesty selesai. Periode pertama tax amnesty berlangsung pada rentang 1 Juli-30 September 2016.

Untuk menjalankan rencana ini, Sri Mulyani masih harus menghitung realisasi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016. Jumlah penerimaan yang berasal dari tax amnesty dan berapa yang bukan berasal dari tax amnesty juga harus ikut dihitung. “Dari situ kami akan melihat apakah ada risiko yang kami tangani sampai akhir tahun,” tuturnya.

Menurut hitungan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, penerimaan perpajakan per 30 Juni lalu baru mencapai Rp518,4 triliun. Sedangkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.539,17 triliun. Sekitar Rp165 triliun di antaranya, ditargetkan berasal dari uang tebusan tax amnesty.

Dari tax amnesty, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, nilai tebusan baru mencapai Rp84,3 miliar per akhir Juli. Sedangkan harta yang dilaporkan di luar negeri dan dalam negeri masing-masing Rp643 miliar dan Rp2,54 triliun. Harta yang sudah dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp589 miliar.

Hingga Senin (1/8), menurut data yang diterima Presiden Joko Widodo, jumlah peserta tax amnesty mencapai 344 wajib pajak dengan total harta yang dideklarasi sebanyak Rp3,7 triliun. “Masih kecil banget,” ujar Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, seperti dikutip dari financedetik.

Pemerintah yakin jika periode pertama ini minat para potensi pembayar pajak akan tinggi. Sebab, nilai tarif tebusannya rendah. “Diharapkan akan menarik banyak peminat yang berpartisipasi di dalam tax amnesty,” ujar Sri seperti dinukil dari katadata.co.id.

Penulis: Muhammad Nur Rochmi

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar