JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Deklarasi dari dalam negeri sudah mencapai Rp2,54 triliun. Sedangkan deklarasi luar negeri, bagi mereka yang tidak mau membawa hartanya ke dalam negeri, mencapai Rp634 miliar.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Danny Darussalam, menilai para Wajib Pajak masih dalam tahap mempelajari dan mengonfirmasi. Menurutnya, untuk mencapai tahap selanjutnya tidak akan diperlukan waktu lama.
“Tahap eksekusi saya perkirakan akan mulai menggeliat di pertengahan Agustus,” kata dia kepada Okezone di Jakarta.
Menurutnya, dalam kisaran satu bulan ini akan digunakan para wajib pajak untuk mencari informasi dan mempelajari tax amnesty. Sehingga, bulan depan diperkirakan akan menjadi puncak masuknya dana tax amnesty.
“Saya kira puncaknya akan mulai di awal September. Tapi saya tidak bisa memprediksi jumlahnya,” katanya.
Sekadar informasi, total harta yang dilaporkan sebesar Rp3,75 triliun tersebut berasal dari 340 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan dari repatriasi dan deklarasi yang dilakukan para wajib pajak itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp84,3 miliar.
Hingga akhir Juli, total aset yang telah dilaporkan melalui program tax amnesty baru mencapai Rp1,78 triliun. Pada hari itu, terdapat pula satu wajib pajak yang merepatriasi dananya ke Tanah Air hingga Rp458 miliar.
Penulis : Martin Bagya Kertiyasa
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar