Baru Terkumpul Rp 183,45 Miliar, Tebusan Pajak Jauh dari Target

Hingga pekan pertama Agustus, uang tebusan yang dikumpulkan Ditjen Pajak dari peserta amnesti pajak baru Rp 183,45 miliar.

Jumlah itu masih sangat kecil bila dibandingkan dengan target penerimaan negara dari program amnesti pajak Rp 165 triliun.

Untuk mendorong penerimaan negara dari uang tebusan, Ditjen Pajak berupaya memaksimalkan program amnesti pajak dengan membuka kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia pada akhir pekan.

Dimulai Sabtu (6/8), seluruh KPP beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, langkah itu diambil karena periode amnesti pajak hanya sembilan bulan.

Selain itu, periode pertama amnesti pajak dengan tarif tebusan pajak paling rendah tinggal tersisa dua bulan karena berakhir 30 September 2016.

Yoga optimistis dengan keberhasilan amnesti pajak.

Berdasar data yang dia terima, tercatat 1.294 wajib pajak melaporkan harta bersihnya pada pekan pertama Agustus. Jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp 8,89 triliun.

Head of Regional Officer of East Java II Ditjen Pajak Irawan memprediksi, para pemilik dana kini masih mempelajari segala hal tentang amnesti pajak.

Terutama konsekuensi perpajakan setelah masa amnesti selesai.

”Di periode kedua nanti semakin bergairah, tetapi kami harus terus merawat momentumnya,” jelas Irawan. Periode kedua amnesti pajak dimulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.

Kebijakan amnesti pajak yang ditargetkan memperoleh tambahan pendapatan Rp 165 triliun, tampaknya, belum cukup menambal shortfall penerimaan negara.

Pemerintah memprediksi, defisit anggaran melebar hingga 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara Rp 313,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pelebaran defisit anggaran menuntut pemerintah menambah utang Rp 17 triliun.

Cekak anggaran disebabkan besaran belanja yang tidak diimbangi penerimaan pajak. Pada semester pertama, belanja negara bertambah Rp 113 triliun karena pencairan dana desa dan transfer daerah.

Sebaliknya, pendapatan negara berkurang Rp 33 triliun.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar