Merdeka.com – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk menjadi salah satu bank persepsi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dalam menerima dana repatriasi amnesti pajak.
“Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam propram amnesti pajak,” ujar Direktur Utama BTN Maryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/8).
Maryono menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan produk-produk investasi yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini. BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Menurutnya, pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.
“Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing,” tegasnya.
Maryono menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan penyaluran dana tax amnesty. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjutnya, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. “Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan, bank BUKU III dan BUKU IV yang berkeinginan menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu fasilitas perbankan yang bisa mengunci dana repatriasi untuk tetap berada di Indonesia. Fasilitas itu adalah trustee, bank kustodian dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
“Kalau BTN mendapatkan salah satu dari tiga fasilitas locked-up itu dalam dua minggu lagi atau sebulan lagi, maka dia (Bank BTN) bisa masuk (menjadi bank persepsi),” kata Menkeu semalam.
Berikut ini daftar bank yang kabarnya ditunjuk pemerintah sebagai bank persepsi, sebelum pihak BTN mengeluarkan statementnya.
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- Citibank, NA
- The Hongkong & Shanghai Bank Corp. (HSBC)
- Bank DBS Indonesia
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank Bukopin Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
Namun, hingga saat ini hanya HSBC yang belum menandatangani kesepakatan dengan pemerintah terkait penunjukan sebagai bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar