Menkeu Tegaskan Tax Amnesty Bukan Perangkap

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) bukan merupakan perangkap yang akan menjerat para pemilik dana dan harta di kemudian hari.

Menkeu menyatakan bahwa Tax Amnesty adalah program pemerintah untuk mengajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memarkir dananya di perbankan dan lembaga keuangan di luar negeri membantu pemerintah meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Ini yang paling penting. Menjaga kepercayaan itu penting. Mereka juga perlu diyakinkan bahwa ini bukanlah apa yang disebut perangkap atau disebut masuk perangkap baru. Nanti diobok-obok, begitu kan? Jadi rasa yang disebut trust itu, kepercayaan, itu yang berkali-kali disampaikan Bapak Presiden,” kata Menkeu usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai terobosan terkait program amnesti pajak untuk meyakinkan para pemilik dana bahwa kebijakan pemerintah semata-mata untuk kemakmuran bangsa.

“Tentu, masyarakat yang memiliki dana atau harta yang akan dilaporkan dalam Tax Amnesty akan berpikir apakah kebijakan ini dapat dipercaya dan membuat mereka melakukan pelaporan, sehingga mereka bisa memenuhi peraturan perundang-undangan tanpa berakibat negatif bagi pribadi maupun usahanya,” katanya.

Dia mengatakan, UU Tax Amnesty yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Juni lalu dan diberlakukan pada 1 Juli, adalah untuk memberikan jaminan kepada para seluruh elemen bangsa.

“Ini tantangan bagi kita untuk menjalankan secara konsisten. Dan, saya berniat atau berjanji untuk menjalankannya sekonsisten mungkin, sehingga masyarakat mulai mempercayai perundang-undangan dan pemerintahan Indonesia untuk kemudian membuat perekonomian kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Dia mengaku sangat memahami bahwa dalam pelaksanaannya, banyak pihak yang mempertanyakan tentang UU Tax Amnesty. Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan perbaikan agar aturan ini dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena memang dari sisi waktu, UU ini disahkan dengan pelaksanaannya waktunya begitu sangat singkat. Kami sekarang dalam posisi yang harus terus memperbaiki agar dalam pelaksanannya masyarakat bisa melihat pemerintah itu siap, pemerintah bisa dipercaya, dan kita menjalankan UU dengan baik, dengan komitmen baik, itu yang penting. Itu yang sekarang sedang saya lakukan,” kata Menkeu.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar