Metrotvnews.com, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat ini bakal menambah manajer investasi (MI) yang bertugas menampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty), dari posisi MI yang terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak 18 unit.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, ada beberapa pihak yang ingin diajukan sebagai manajer investasi dalam menampung dan repatriasi tax amnesty. Keadaan itu membuat OJK untuk membahas bersama Kemenkeu.
“MI saat ini 18. Ada permintaan dari beberapa pihak MI yang sebetulnya mereka merasa siap. Ini juga sudah dibahas dengan Kemenkeu. Karena Kemenkeu pihak yang mengeluarkan,” ucap Nurhaida, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Demi pengajuan penambahan MI agar bisa menjadi gateway, menurut Nurhaida, sekarang ini sudah dalam proses, dan diharapkan Kemenkeu bisa menyetujui semua persyaratan yang diajukan.
“Mudah-mudahan kriteria yang kita usulkan, alasan kenapa harus ada yang ditambahkan mudah-mudahan itu punya dasar yang kuat, sehingga kemudian Kemenkeu merasa bisa memberikan kriteria yang lebih lagi,” jelas Nurhaida.
Lanjut Nurhaida, Kemenkeu pun belum menentukan apakah akan merevisi PMK, agar dapat merelaksasi persyaratan yang sudah ada.
“Masih dalam pembahasan apakah masuk PMK atau justifikasi tersendiri dari Kemenkeu atau dari OJK. Sehingga tidak merubah PMK. Pandangan saya sendiri itu kriteria lebih baik,” pungkas Nurhaida.
Penulis: Dian Ihsan Siregar
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar