Pengusaha Ini Lega Setelah Ikut Tax Amnesty

20TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Muhammad Dahli yang merupakan pengusaha di sektor perkebunan kelapa sawit, mengaku lega setelah mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.

Dijelaskannya, ia telah melakukan pelaporan harta yang belum dilaporkan, dan membayar tebusannya, kemudian menerima surat keterangan pengampunan pajak. Ketika ditanya berapa jumlah tebusan yang harus dia bayar untuk pengampunan pajak tersebut, Muhammad Dahli enggan untuk menyebutkannya.

“Kalau mengenai nilai tebusannya pak, saya rasa nggak besar dan nggak kecil, tapi angkanya saya nggak bisa sebutkan,” katanya.

Mengenai keinginannya untuk mendapatkan pengampunan pajak, Muhammad Dahli menyebutkan, sebenarnya akibat ketidaktahuannya untuk memasukkan penghasilannya ke dalam SPT ke kantor pajak pada 2008.

“Hal itu sebenarnya menjadi beban yang terus-menerus kepada saya, terutama dari uang tunai deposito yang nilainya bertambah, itu tidak saya masukkan karena memang tidak mengerti untuk memasukkannya,” jelasnya.

Ia mengaku, merasa tidak tenang dan khawatir karena ada bagian harta yang tidak dilaporkan, karena ketidaktahuannya harus dilaporkan dalam SPT. Ia pun takut bila terungkap harus membayar denda sebesar 30 persen.

“Namun setelah membaca berita ada Tax Amnesty dan Presiden melakukan Sosialisasi di Medan, saya tergugah untuk memanfaatkannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan dikeluarkan Tax Amnesty ini, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartan dan mendapatkan pengampunan pajak. Ia mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemerintah ini.

“Jujur saya merasa lega karena sudah melaporkan seluruh harta yang saya miliki,” pungkasnya.

 

Penulis : Ryan Achdiral Juska

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar