Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedang melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Bank Indonesia, OJK, dan BEI sebelum menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan instrumen untuk investasi.
Langkah ini dilakukan sebelum mengeluarkan PMK yang akan mengatur detail teknis instrumen penyerapan tax amnesty pada pekan depan.
“Kami masih akan terus berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK, BEI untuk PMK, supaya instrumen-isntrumen yang akan dijadikan tempat untuk menggunakan atau menyalurkan dana-dana itu akan sudah siap dengan peraturan-peraturannya. Sekarang tim saya sedang kerja siang malam, weekend, semoga bisa keluar secepatnya minggu depan,” jelas dia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dia menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi-instansi tadi untuk meluruskan kesepakatan mengenai detail teknisnya. Dia berharap ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap investor yang wajib mengetahui teknis instrumen keuangan setelah deklarasi dilakukan.
“Supaya mereka juga sama dan sinkron, karena kita tidak ingin keluar peraturan dan kemudian mereka bicara berbeda-beda. Kan itu malah menimbulkan masalah kepercayaan lagi,” jelas dia.
Dia menyampaikan yang penting adalah investor bisa menyampaikan deklarasi dahulu untuk kemudian melakukan investasi. Waktu penempatan investasi bisa dilakukan sampai akhir Desember tahun ini.
“Kalau Anda melakukan deklarasi, kemudian bayar tebusan, uang itu harus tinggal tiga tahun, itu masih bisa dilakukan nanti. Jadi tidak perlu harus semuanya sekarang, tapi tidak berarti bahwa saya akan menunda. Jadi saya akan bekerja seceoat mungkin, supaya saya punya kepastian,” pungkasnya.
PMK ini akan melengkapi PMK sebelumnya yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan (kemenkeu). Kemenkeu telah mengeluarkan tiga aturan turunan dari Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty. Tiga aturan tersebut berupa dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Pertama yakni PMK nomor 118 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU tax amnesty. Saya rasa itu lebih kepada detil dan anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian, mekanisme, prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan.
Kedua, PMK nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.Ketiga KMK nomor 600 tahun 2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar