JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berlangsung hingga Maret 2017. Namun, hingga saat ini wajib pajak belum terlihat terlalu antusias, terlihat dari kecilnya total dana tebusan yang saat ini baru mencapai 0,1 persen dari target sebesar Rp165 triliun.
Para wajib pajak pun diimbau untuk dapat segara mengikuti program ini. Penyebabnya adalah singkatnya waktu pelaksanaan program pengampunan pajak. Selain itu, ancaman tegas juga diberikan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang tak kunjung mengikuti program ini.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari, tax amnesty adalah cara terakhir bagi wajib pajak untuk mengikuti program ‘tobat massal’. Bagi yang tidak mengikuti, maka tak lagi terdapat tempat bersembunyi bagi pengemplang pajak di negara manapun.
“Tidak ada lagi waktu untuk sembunyi. Kita akan join era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information). Ibarat polisi, kita sudah beri tahu bahwa di depan ada lampu merah,” kata Puspita dalam acara diskusi tax amnesty di Kampus UI Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Dalam program keterbukaan informasi perpajakan ini, setiap negara nantinya akan memberikan informasi aset kepada negara asal warga negara asing di negara tersebut. Untuk itu, tak lagi terdapat tempat bersembunyi bagi para pengemplang pajak. Indonesia sendiri akan turut dalam program ini 2018 mendatang.
Diharapkan, program ini nantinya dapat berdampak pada pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebab, ujar Puspita, dari beberapa indeks pembangunan infrastruktur yang ada, Indonesia selalu berada dalam posisi terbawah. Untuk itu, butuh kesadaran dari wajib pajak agar program pengampunan pajak ini dapat mencapai target pada bidang pembangunan.
“Untuk indeks infrastruktur kita masih rendah. Bahkan dari Bank Dunia kita juga menduduki posisi yang cukup rendah. Maka program ini harus dapat meningkatkan program infrastruktur juga,” tutupnya.
Penulis : Dedy Afrianto
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar