
Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membangun suatu kultur baru perpajakan, sekaligus mereformasi Ditjen Pajak menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.
Namun, tax amnesty yang berlaku sampai 31 Maret 2017 bisa berhasil bila memperoleh kepercayaan para wajib pajak.
“Tax amnesty bisa berhasil bilamana ada trust. Tanpa ada trust dari masyarakat, ini impossible. India setelah berkali-kali melakukan, baru berhasil. Filipina tidak pernah berhasil sampai sekarang. Afrika Selatan pernah berhasil waktu zaman Nelson Mandela. Makanya Presiden kita blusukan untuk dapatkan trust,” ujar Ketua Ikatan Akuntan Indonesia, John Hutagaol saat mengisi acara seminar tax amnesty di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Untuk menjawab kepercayaan tersebut, Staf Ahli Kementerian Keuangan Puspa Wulandari mengungkapkan pemerintah menjamin kerahasiaan data peserta tax amnesty karena akses data hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan.
“Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa akses data perbankan kecuali dengan tujuan audit, dan harus dengan izin Menteri Keuangan. Dan tax amnesty ini sebenarnya baru jilid I. Setelah ini akan ada KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), RUU PPh, PPN, dan Bea Materai. Ini adalah serial serangkaian reform,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara dan lokasi yang sama.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar