JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Amnesti pajak seperti diputuskan pemerintah, kemudian berdampak pada sikap koperatif sebagian masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak.
Sebab, bagi yang mengikuti program tersebut maka tidak akan terkena pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan.
Persoalan tersebut juga mengurai komentar dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) – Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj).
Managing Partner DDTC sekaligus pengurus IAI-KAPj, Darussalam mengatakan, alasan penting bagi wajib pajak ikuti program amnesti pajak karena selama ini ada ketidakadilan, beban pajak hanya ditanggung wajib pajak yang itu-itu saja.
“Menurut saya tidak ada alasan untuk tidak ikut pengampunan pajak. Karena bagi saya, masa lalu dalam konteks tax amnesty itu ingin dihapus,” ucap Darussalam, dalam Seminar Nasional Tax Amnesty, di Kampus UI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Meski demikian, menurutnya bila persoalan pengampunan pajak ini mengacu pada hukum pajak, hanyalah akan berbanding terbalik dan menyebabkan perdebatan panjang.
Artinya, kata Darussalam, selama ini wajib pajak yang tidak patuh akan diberikan pengampunan, namun tidak sebaliknya bagi yang patuh sebelum program amnesti pajak ini diberlakukan.
“Kalau kita bicara keadilan dalam konteks hukum pajak, maka kita hanya akan berdebat dan tak akan pernah selesai,” sebut Darussalam.
Seperti diketahui, program amnesti pajak memberikan ampunan untuk tiga macam bentuk pajak. Diantaranya pengampunan untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Dengan demikian, ia menambahkan bahwa program amnesti pajak merupakan kebijakan tepat pemerintah dalam upaya menarik pulang dana ke Indonesia.
“Untuk itu kita dapat penghapusan pajak. Ini program yang istimewa, berdasarkan riset ini yang terbaik. Bayangkan kalo kita individu 30 persen (penghasilan) tapi sekarang kita bayar 2 persen (harta),”.
Penulis : Vito Adhityahadi
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar