Jokowi Bicara Revisi Pajak Pertambahan Nilai

JAKARTA – Presiden Joko Widodo membahas mengenai penurunan biaya Pajak Pertambahan Nilai. Jokowi menyampaikannya saat melakukan sosialiasi pengampunan pajak atau tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8/2016).

Menurut Jokowi, Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia terlalu tinggi ketimbang yang berlaku di luar negeri. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” kata Presiden, Selasa (9/8/2016).

Presiden mengatakan, Perubahan Undang-Undang tersebut kini tengah dikaji. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya Indonesia harus bisa.

“Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen,” ujar Presiden.

Selain soal Pajak Pertambahan Nilai, Jokowi juga menyinggung soal perubahan Pajak

Penghasilan dan Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan.

Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar