Kesempatan Tax Amnesty Hanya Sekali

12TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo mengajak para pengusaha Kalbar maupun UMKM memanfaatkan tax amnesty. Apalagi kata dia tebusan harta amnesti pajak ini cukup hanya sekali saja.

Pada 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016, WP hanya di kenakan denda tebusan sebesar 2%. Pada tahap ll yang berlangsung 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 sebesar 3% dan tahap III mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 5%.

Ia mengatakan program tax amnesty ini adalah upaya pemerintah dalam rangka Automatic Exchange Of Information (AEOI) yang paling lambat akan dimulai tahun 2018, dimana dalam kebijakan tersebut Wajib Pajak (WP) tidak lagi bisa Iagi menyembunyikan asetnya (dimana pun) dari otoritas pajak dimana nantinya akan diikuti dengan revisi Undang-Undang Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan.

Setelah masa pengampunan ini berakhir dan WP tidak memanfaatkan pengampunan pajak dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan maka kata Slamet konsekuensinya harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan tambahan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

Ia mengatakan jika WP sudah mengikuti program Tax Amnesty dan tidak melaporkan hartanya dengan benarltidak sesuai DJP menemukan harta yang belum dilaporkan) maka akan dikenai PPh dengan tambahan sanksi 200% dan harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan harta.

Presiden Republik Indonesia khususnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Barat dan juga Gubemur Kalimantan Barat mengimbau kepada para pengusaha yang mempunyai harta diluar negeri atau di dalam negeri yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Sekarang kata dia adalah saat yang paling tepat karena kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Kesempatan ini hanya sekali saja Kesadaran kita semua dalam membayar pajak akan semakin diharapkan oleh negara demi pembangunan nasional yang lebih baik.

“Tanpa kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pembangunan di Kalimantan Barat tidak akan berjalan dengan baik dan lancar. Bangsa yang besar adalah Bangsa yang bisa berdiri pada kaki sendiri,”ujarnya.

DJP ia katakan telah berupaya untuk membuka seluas-Iuasnya pintu faunasi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Amamnesti.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Tax Amnesty Services 1 500 745 atau membuka halaman resmi amnesty pajak diwww.pajak.go.id/amnestipajak,” ujarnya.

 

Penulis : Maskartin

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar