JAKARTA – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, wajib pajak tidak memiliki waktu lagi buat menyembunyikan harta. Alasannya Indonesia akan segera bergabung dengan era keterbukaan informasi perbankan dan perpajakan dalam waktu dekat.
“Tidak ada lagi waktu (wajib pajak) untuk sembunyi. Kita akan join era keterbukaan informasi. Ibarat polisi, di depan ada lampu merah sudah kita beri tahu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Dia menerangkan infrastruktur pajak Indonesia masih kurang, terutama dalam kapasitas petugas pajak dan penyebaran informasi. “Untuk infrastruktur kita masih kurang di kapasitas dan penyebaran. Tekanannya adalah pada repatriasi hingga Rp4.000 triliun untuk deklarasi,” katanya.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melaksanakan kebijakan program tax amnesty dengan baik. Sehingga, target penerimaan pajak bisa tercapai. “Tugas tambahan DJP dari amnesti pajak adalah penambahan pajak. DJP dapat tugas laksanakan amnesti pajak,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa kesepakatan untuk pertukaran data dan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan terjadi pada 2018 akan mempersempit ruang gerak wajib pajak untuk menghindari pajak. Mereka tidak bisa lagi berbuat curang dengan melakukan praktik penghindaran pajak.
Sebagai informasi pemerintah mempunyai dua terget dalam kebijakan amnesti pajak. Pertama adalah mendorong wajib pajak (WP) untuk mendeklarasikan kekayaan berikut kewajiban pajaknya yang selama ini belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak . Kedua adalah meningkatkan kegiatan repatriasi aset atau menarik pulang harta WP yang selama ini banyak disimpan di luar negeri.
Dalam UU Pengampunan Pajak, WP yang hanya melaporkan kekayaannya ke DJP diwajibkan membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang tergantung periode pengajuan permohonan tax amnesty, yakni mulai dari 2%, 4%, atau 6%. Sementara untuk WP yang melaporkan sekaligus merepatriasi asetnya dikenakan tarif uang tebusan yang lebih rendah, yakni mulai dari 1%, 2% hingga atau 3%.
Penulis : Yanuar Riezqi Yovanda
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar