JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mempersiapkan infrastruktur untuk menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Dalam waktu dekat, KSEI akan menjalin kerjasama dengan lima bank untuk menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN). Ini adalah salah satu syarat menjadi bank gateway penampung dana tebusan dan dana simpanan dari program pengampunan pajak.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kelima bank yang mengajukan diri menjadi bank RDN adalah Bank Jawa Timur, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). “Izinnya akan dikeluarkan pekan depan. Dari yang mengajukan yang paling siap BTN,” ungkap Kiki, panggilan gaul Friderica, Jumat (5/8).
Kiki menjelaskan, syarat bank menjadi administrator RDN harus memiliki kesiapan sistem. Nanti kelima bank tersebut harus mempresentasikan kesiapan sistem untuk memperoleh izin RDN. Sistem yang dimiliki harus selaras dengan sistem KSEI agar mutasi transaksi investor di bank tersebut nanti bisa terlihat.
Ia mengatakan, dari 18 bank yang sudah ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty baru sembilan yang sudah mendapatkan izin sebagai administrasi RDN. Bank persepsi dan gateway harus memenuhi syarat berstatus Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV, memiliki fungsi bank custodian, memiliki layanan trustee dan sebagai administrator RDN.
Bank administrator RDN yang telah bekerjasama dengan KSEI, yakni Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BCA Syariah, Bank BNI, Bank Sinarmas, dan Bank Syariah Mandiri.
Hingga saat ini belum ada dana repatriasi yang masuk ke RDN. “Repatriasi masuk ke bank persepsi dulu. Belum ke gateway, karena kita menunggu peraturan menteri keuangan (PMK),” jelas Kiki.
Ia memperkirakan, jumlah administrator RDN tidak akan banyak. Tapi volume dana repatriasi akan besar sekali bisa mencapai Rp 1.000 triliun masuk ke pasar modal. KSEI akan terus menyiapkan infrastruktur untuk mempermudah masuknya dan repatriasi ke pasar modal.
Kiki bilang, pihaknya akan membantu pemerintah mengamankan mekanisme lock-up dana repatriasi tersebut selama tiga tahun. “Jadi di kita bisa lock-up dana dan efeknya. Nanti kita bisa minta RDN mengunci dan KSEI bisa lihat mutasinya,” terang dia.
Penulis : Dina Mirayanti Hutauruk
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar