Masyarakat Menanti Kepastian Perlindungan Hukum untuk Ikuti Amnesti Pajak

Jakarta. Pemerintah telah sebulan lebih menerapkan aturan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, sampai dengan pekan pertama Agustus, baru 1.294 wajib pajak yang melaporkan harta bersihnya dengan deklarasi harta mencapai Rp 8,89 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, sosialisasi mengenai apa itu tax amnesty bukan lagi hal yang utama. Saat ini masyarakat masih menunggu kepastian perlindungan hukum jika ikut amnesti pajak.

“Tapi sekarang orang menunggu sinyal kepastiannya, apakah saya mendapat kepastian ini. apakah kalau saya jujur tidak menjadi bumerang bagi saya, ini harus diberikan,” kata Yustinus di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Selain itu, masyarakat juga masih mengkhawatirkan apakah kebijakan amnesti pajak bisa berjalan hingga pemarintahan selanjutnya. Sebab mereka khawatir jika seluruh data yang diberikan saat ini akan ditelusuri rekam jejaknya oleh penegak hukum.

“Saya mau pakai uang saya, bisnisnya apa, benefitnya apa, return-nya berapa jelas semua, sudah harus begitu. Saat ini mereka belum yakin, aman enggak ya, kalau ganti pemerintahan sustain enggak ya, polisi, jaksa, kejar saya enggak ya,” jelas dia.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum, sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan data yang dia buka selama mengikuti tax amnesty.

“Harus ada Perpres menurut saya, payung hukum yang mengikat penegak undang-undang supaya dipastikan polisi tidak jalan sendiri, jaksa jalan sendiri, KPK jalan sendiri ini buat tidak nyaman,” pungkasnya.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar