
Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxtation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak butuh kepastian tentang jaminan perpajakan pasca mengikuti program tax amnesty.
“Saya melihat wajib pajak masih butuh kepastian, apabila saya ikut (tax amnesty) dijamin ke depannya saya tidak akan diapa-apakan,” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Dari hasil diskusi dan sosialisasi tax amnesty dengan para nasabah DBS Indonesia, Yustinus menilai, wajib pajak masih ada keraguan terhadap interpretasi kasus saat ini dalam program amnesti pajak apakah akan diinterpretasikan sama di masa yang akan datang.
Selain itu, Yustinus masih melihat adanya keraguan dari para nasabah yang belum terjawab dengan baik oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengenai amnesti pajak lewat undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Pertanyaan-pertanyaan dari para nasabah, sebagian sudah dijawab dan sebagian belum terjawab dengan baik,” kata Yustinus.
Yustinus memaparkan sejumlah contoh kasus yang belum dijabarkan dalam PMK seperti keharusan mengikuti amnesti pajak terhadap aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang dimiliki di luar negeri sementara WNI tersebut memang sudah lama bekerja di luar negeri.
Selain itu, kata Yustinus, ada pula pertanyaan mengenai harta masa lalu yang sifatnya bukan objek pajak seperti warisan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperjelas berbagai peraturan terkait amnesti pajak untuk meyakinkan para wajib pajak.
“Dari dinamika yang ada, saya kira pemerintah perlu segera memperjelas semuanya dalam satu dua minggu ini. Aturan teknis, pemahaman, dan termasuk penafsiran yang memberikan pemahaman tunggal di lapangan. Sehingga wajib pajak punya keyakinan bahwa ini memang program yang pasti, menguntungkan, dan bermanfaat bagi mereka,” paparnya.
Sumber: www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar