TANAH DATAR – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh melakukan sosialisasi Undang-Undang No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Selasa (9/8) di aula kantor Bupati Batusangkar.
Hadir pada acara tersebut Kepala KPP Pratama Payakumbuh Suprato, Kepala KP2KP Batusangkar Asrizal, Sekretaris Daerah Tanah Datar Drs. Hardiman, SKPD terkait, Camat se-Tanah Datar.
Pengampunan Pajak adalah pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan. Program Amnesti juga berlaku dalam waktu yang cukup singkat mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 yang terbagi atas 3 periode triwulan.
Kepala KPP Pratama Payakumbuh Suprato, memandang bahwa Tax Amnesty dapat juga menjadi landasan guna memperbaiki dan memantapkan data base perpajakan, demi menggali potensi ekonomi seluas-luasnya untuk peningkatan kapasitas pembangunan. Ia menyebut selama ini masih banyak daerah lain yang terkendala masalah pajak, namun Tanah Datar yang pertama melaporkan pajak Amnesty.
Suprato mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang begitu memperhatikan persoalan pajak ini, sehingga kami dari KPP Pratama Payakumbuh menyampaikan ucapan terima kasih atas tingginya kesadaran wajib pajak yang melaporkan hartanya yang belum masuk daftar pajak tahun sebelumnya.
Selain itu kebijakan Tax Amnesty ini, juga mempunyai kriteria persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Pemenuhan persyaratan merupakan hal yang mutlak di lakukan bila menginginkan kebijakan Tax Amnesty.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar diwakili sekda dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh ASN, Pengusaha yang ada di Tanah Datar untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty yang diberikan negara dengan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan masyarakat.
Kepada ASN dan Pengusaha mari kita dukung Program Tax Amnesty, manfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan jangka waktu 3 periode triwulan yang telah ditetapkan ” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Tax Amnesty yang dapat membantu pemerintah, guna mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi haruslah di dukung penuh oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar stabilitas pembangunan dapat terus berjalan dengan baik dan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui kebijakan Tax Amnesty yang mengakibatkan peningkatan likuiditas, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi dengan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar