
JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty selama ini telah banyak diterapkan oleh berbagai negara. Terdapat lebih dari 30 negara di dunia yang telah menerapkan program ini.
Hanya saja, tidak semua negara berhasil menerapkan. Terdapat beberapa negara seperti Filipina dan India yang pernah gagal dalam penerapan program ini. Bahkan, India perlu mencoba berulang kali agar program pengampunan pajak berhasil dilaksanakan.
Untuk itu, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) John Hutagaol mengatakan, perlu kebijakan khusus yang harus segera diterapkan agar Indonesia tak mengalami kegagalan seperti India dan Filipina. Kebijakan khusus tersebut di antaranya adalah kemudahan pendaftaran hingga waktu yang realistis dalam penerapan program pengampunan pajak.
“Tax amnesty bisa sukses tanpa adanya trash. Pemerintah harus mampu menerapkan kebijakan efektif dalam program ini. Jangan seperti India dan Filipina,” kata John dalam acara diskusi mengenai tax amnesty di Kampus UI Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Tax amnesty juga dapat berhasil tanpa adanya kegaduhan. Pemerintah pun perlu menjaga kestabilan ekonomi dan politik Indonesia agar WNI di luar negeri percaya untuk mengembalikan asetnya ke Indonesia.
“Apalagi kita akan menuju era automatic exchange of information tahun 2018. Kita ada di batch dua. Jadi butuh kestabilan agar program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak,” tutupnya.
Sumber: www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar