Jakarta. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program pengampunan pajak, dan melakukan repatriasi asetnya boleh menarik keuntungan atas investasinya itu. Hal tersebut tertuang dalam dua beleid baru, yang menjadi turunan Undang-Undang (UU) pengampunan pajak.
Kedua beleid itu diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.08/2016 dan nomor 123/PMK.08/2016. Kedua beleid itu mengatur tentang tata cara pengalihan harta yang direpatriasi di pasar keuangan dan non-keuangan.
Dalam salinan kedua beleid itu disebutkan, terkait penarikan keuntungan, skema penarikan keuntungan baik untuk investasi di pasar keuangan atau non-keuangan sama saja. Yaitu, keuntungan dari hasil investasi dapat ditarik setiap tiga bulan pertama tahun berikutnya.
Adapun keuntungan yang dapat ditarik tersebut merupakan selisih lebih dari nilai investasi awal, yang masuk ke bank persepsi. “Atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di rekening khusus, telah berakhir,” demikian kutipan isi kedua beleid tersebut.
Keuntungan itu, bisa saja terjadi ketika pemilik dana memindahkan dananya dari satu instrumen investasi ke instrumen lainnya. Nah, ketika perpindahan itu ada selisih lebih besar dari nilai awalnya.
Ketika memindahkan itu, pemilik aset harus menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi, kepada bank persepsi.
Beberapa contoh instrumen investasi di sektor keuangan adalah seperti; efek bersifat utang, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estate, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka, dan instrumen pasar keuangan lainnya.
Sementara instrumen investasi di luar pasar keuangan, diantaranya; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, properti, investasi langsung di perusahaan, investasi pada logam mulia.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar