Kemenkeu Siapkan Aturan Pengalihan Dana Tax Amnesty ke Infrastruktur Cs

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122 tentang investasi tax amnesty ke sektor non-keuangan. Dengan demikian, peserta tax amnesty bisa melakukan investasi ke properti, infrastruktur dan sektor riil lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PMK tersebut merupakan jawaban bagi calon peserta tax amnesty yang ingin berinvestasi di sektor riil.

“Banyak yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan. Misalnya investasi properti, infrastruktur, perikanan, turism,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Sri Mulyani menjelaskan, PMK tersebut juga akan menunjuk bank-bank yang masuk dalam daftar gateway untuk memfasilitasi investasi peserta tax amnesty ke sektor riil. Hal itu agar memastikan dana repatriasi yang diinvestasikan bisa dijaga agar tidak kembali keluar (lock up).

“Karena bank itu bisa memberikan laporan ke Ditjen Pajak, dalam rangka UU menyatakan investasi itu harus di Indonesia selama tiga tahun,” imbuhnya.

Nantinya bank persepsi akan mengadministrasikan data-data dana repatriasi yang diinvestasikan ke sektor riil. “Bank akan mengadimistrasikan, mengumpulkan informasi dan melaporkan juga, apa bidang-bidang yang sesuai dengan program pemerintah prioritasnya,” pungkasnya.

Penulis: Danang Sugianto

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar