Fajarnews.com, CIREBON – Sebagai tindak lanjut atas sosialisasi Amnesti Pajak oleh Presiden di hadapan para Wajib Pajak (WP) wilayah Jawa Barat yang diselenggarakan di Bandung, Kantor Pelananan Pajak (KPP) Pratama Cirebon menggelar acara sosialisasi Amnesti Pajak bagi 370 WP di Grage Multifunction Grage Hotel Cirebon, Rabu (10/8).
Kepala KPP Pratama Cirebon, Esther PJ Pangaribuan mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya berharap semua pihak dapat memanfaatkan momentum ini melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mendeklarasikan harta yang dimiliki oleh WP yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Konsekuensi pengungjaan tersebut disertai dengan membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif umum yang berlaku. Di samping itu, Amnesti Pajak merupakan upaya untuk menebus kesalahan, dan memberikan kesempatan hingga 31 Maret 2017.
Setelah periode itu, bagi WP yang telah mengajukan atau tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum/tidak diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan PPh sesuai ketentuan ditambah sanksi berupa 200% dari penghasilan yang tidak atau kurang dibayar Amnesti Pajak.
Begitupun, jika masih ada data yang disembunyikan lalu terungkap, maka akan diproses tindakan sesuai aturan dan denda 200% daripada pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
“Direktorat Jendral Pajak berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi atas harta yang diungkapkan dalam Amnesti Pajak untuk tidak dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana perpajakan terhadap WP, serta data dan informasi yang disampaikan tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun bersasarkan peraturan UU kecuali atas persetujuan WP sendiri,” kata Esther.
Esther menyampaikan, kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi memanfaatkan Amnesti Pajak atau ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait kebijakan Amnesti Pajak dapat mengunjungi laman http://www.pajak.go.id/amnestipajak bisa juga telepon Tax Amnesty Service (TAS) di nomor 1 500 745 atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Jalan Evakuasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Penulis: M. HASAN HIDAYAT
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar