
Selain aset dalam sengketa, harta yang telah dilaporkan pun tak boleh dimasukkan ke daftar pengampunan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan ada dua aset yang tidak bisa diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Kedua harta tersebut yakni aset yang sedang dalam sengketa dan aset yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Topik ini menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi tax amnesty di Senayan City Mall, Jakarta, hari ini, Kamis, 11 Agustus 2016. Hal itu muncul dari pertanyaan salah seorang peserta, Anggun.
Menjawab pertanyan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka mengatakan alasan aset dalam sengketa tidak bisa disertakan tax amnesty, yaitu karena masih belum jelas pemiliknya.
“Tidak ada satu pun -dari kedua belah pihak- bisa melaporkan harta (untuk tax amnesty), sampai diputuskan. Karena DJP tidak bisa mengambil posisi dalam situasi perdata Anda. Selesaikan dulu sengketanya,” kata Wahyu.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan aset yang sedang dalam sengketa memungkinkan mengikuti tax amnesty. Syaratnya, ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
“Tapi, bukan berarti secara legal (aset yang dilaporkan) menjadi hak milik yang melaporkan,” tutur Yoga kepada Katadata.
Selain aset bermasalah, harta yang sudah dilaporkan dalam SPT Pajak 2015 tidak bisa diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Pertanyaan ini muncul, kata Yoga, terkait potensi nilai aset yang berubah. Biarpun begitu, dia menegaskan bahwa hanya aset yang belum dilaporkan yang bisa mengikuti tax amnesty.
Dalam acara tersebut, dia kembali mengingatkan masyarakat yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti tax amnesty. Bila diketemukan ada aset yang belum dilaporkan dan dinilai sebagai penghasilan, akan terkena pajak penghasilan (PPh) ditambah sanksi 200 persen dan sanksi lain sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Sumber: www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar