Harapan di Pintu Masuk Dana Repatriasi

12Hari-hari ini, pemerintah tengah fokus dalam menggenjot kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang dilakukan guna meningkatkan pendapatan negara. Program tersebut digadang-gadang dapat memperkecil defisit anggaran pemerintah, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, apa sebenarnya amnesti pajak itu?
Amnesti pajak adalah penghapusan utang pajak bagi Wajib Pajak (WP), yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan tax amnesty, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia. Mereka diharapkan dapat menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Pemerintah menilai program ini sangat penting lantaran sejumlah hal. Perekonomian dunia yang melambat tidak dimungkiri berdampak terhadap perekonomian domestik. Hal ini menyebabkan ekspor dalam negeri, yang merupakan sumber pendapatan negara, pun terkena imbasnya.

Tercatat, realisasi pendapatan negara pada semester I 2016 masih rendah, yaitu sekitar Rp 634,7 triliun atau 35,5 persen dari target dalam APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan) sebesar Rp 1.786,2 triliun. Realisasi ini lebih rendah dari semester satu tahun lalu yang mencapai Rp 667,9 triliun atau 37,9 persen dari target Rp 1.761,6 triliun. Dampaknya, defisit anggaran membengkak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, defisit anggaran mencapai 1,83 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau nominalnya Rp 230,7 triliun pada semester I 2016. Nilai ini naik dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 84,3 triliun atau 0,73 persen. Angka tersebut sudah mendekati asumsi defisit anggaran dalam APBNP, yang dipatok 2,35 persen dari PDB.

Hal ini tentunya menjadi sebuah problem bagi pemerintah. Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 3,0 persen. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menekan risiko fiskal dengan meluncurkan program amnesti pajak. Dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah menunjuk tiga gateway atau pintu masuk dana repatriasi pengampunan pajak dari luar negeri.

Adapun tiga gateway tersebut adalah bank persepsi atau bank penerima tebusan pajak, perusahaan efek, dan manajer investasi.

Kemenkeu pun telah menunjuk 19 bank untuk menjadi bank persepsi, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek untuk dapat menjadi pengelola harta wajib pajak tersebut. Penunjukkan tersebut berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Syarat menjadi bank persepsi adalah bank umum yang tergabung dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. Syarat lainnya adalah bank yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trustee), memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian (memiliki kewenangan menyimpan aset) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN).

Dana repatriasi yang diperkirakan masuk ke Indonesia mencapai Rp 1.000 triliun tersebut, menjadi sumber likuiditas yang besar dan mulai diperebutkan oleh bank-bank, sebagai upaya memperoleh dana murah demi menggemukan Dana Pihak Ketiga (DPK). Sehingga, jumlah gateway yang ditentukan pemerintah dapat bertambah apabila lembaga keuangan dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK tersebut.

 

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar