Jakarta – Mengenai angka Rp 9,27 triliun deklarasi harta masyarakat yang memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan karena yang gede-gede maupun yang sedang, ini masih banyak menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya, yang dua baru disampaikan oleh Menteri Keuangan.
“Jadi ini memang kita sudah mengeluarkan PMK, tapi PMK-nya itu belum mengakomodir wajib pajak yang ingin merepatriasi dananya. Karena apa? Memang ini kecil-kecil, ini teknis kecil-kecil, tapi kalau nggak kita dengar semuanya, nggak kita dengar mereka, bisa hilang itu. Sehingga ini dengan cepat Bu Menteri Keuangan langsung mengeluarkan lagi 2 PMK. Nah, nanti kita lihat,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melakukan sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Intercontinental, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8).
Namun diakui Presiden, semuanya kan pakai kalkulasi, pakai hitung-hitungan buku, tidak langsung ada tax amnesty-nya datang. “Mereka kan masih membuat buku dulu, menyiapkan kalkulasinya dulu, menyiapkan perhitungan-perhitungan dulu, dilihat, diteliti benar, baru maju ke Pajak, ke kantor Pajak. Memang prosesnya seperti itu,” ungkap Presiden seraya mengulang prakiraannya, akan datang banyak itu pada akhir Agustus atau awal September, karena hitung-hitungannya pada sudah selesai.
Menurut Presiden, keluhan yang ada di luar sekarang konsultan pajaknya jadi kurang. Ia mengatakan, semuanya kan pakai konsultan pajak, sehingga konsultan pajak kurang, karena harus menyiapkan buku-buku itu, waktunya mepet. “Kalau saya, pada angka tadi 9T buat saya biasa aja, memang belum, ini baru pemanasan. Bahwa aliran dana ini sudah masuk, iya. Bagus,” terang Presiden.
Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizki, menilai dalam kebijakan pengampunan pajak, deklarasi menjadi kelemahan. Entah apakah nanti wajib pajak hanya akan mendeklarasikan atau merepatriasi, semua itu bergantung pada langkah pemerintah. Untuk itu, pemerintah harus mulai memperkuat instrumen di sisi moneter, fiskal,dan perbankan. Pemerintah juga harus segera mengoordinasikan Kementerian BUMN, mana saja proyek strategis pemerintah yang siap diinvestasikan dengan dana tax amnesty.
“Kita tidak tahu, apakah koma di dalam UU Tax amnesty soal deklarasi akan diganti. Jika memang dibiarkan, sisi instrumen dalam menambah APBN harus segera disiapkan. Ini momentum untuk mendapatkan banyak dana, di mana dunia sekarang ini sedang berperang memberikan insentif agar banyak uang dari luar masuk ke negaranya,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani segera bergerak cepat setelah menjabat sebagai menteri selama kurang lebih dua pekan. Kini, Sri Mulyani telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam penerapan program pengampunan pajak.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani, PMK ini telah resmi diterbitkan pada Senin, 8 Agustus kemarin. Dalam PMK Nomor 122 ini diatur melalui mekanisme pemanfaatan dana tax amnesty khususnya pada berbagai sektor seperti sektor riil, properti, hingga logam mulia. “Per kemarin sudah terbit PMK 122, peraturan investasi untuk nonpasar keuangan sudah keluar. Ini ada investasi sektor riil, properti, logam mulia dan bentuk lainnya,” kata Novi.
Dalam aturan ini, nantinya gateway yang dapat digunakan pada investasi non pasar keuangan hanyalah sektor perbankan. Sedangkan untuk bank persepsi yang berada di luar negeri, juga harus mengirimkan dana ke bank persepsi yang berada di Indonesia dalam waktu satu hari. Hanya saja, masih terdapat beberapa aturan yang belum diterbitkan. Di antaranya adalah mengenai Special Purpose Vehicle (SPV). Namun, Kementerian Keuangan menyerahkan penerbitan aturan ini kepada Ditjen Pajak.
“Tapi perlu dilihat lagi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak dan penempatan investasi. Dan kalau untuk SPV memang belum, saat ini sedang disusun aturan. Nanti tinggal tunggu Ditjen Pajak saja,” imbuhnya. Sedangkan aturan lainnya dianggap tidak memerlukan payung hukum. Diantaranya adalah pengalihan aset yang dapat dilakukan oleh peserta tax amnesty. Dengan begitu, maka program pengampunan pajak telah dapat dilaksanakan tanpa adanya kendala dari payung hukum yang belum lengkap.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar