Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah sudah memilih bank, manajer investasi (MI) dan perusahaan sekuritas (broker) untuk menjadi gateway (pintu masuk) dana repatriasi hasil program amnesti pajak. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal kuat untuk menambah jumlah MI dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateway.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan, pengajuan penambahan yang dijalankan untuk mengantisipasi jika jumlah MI dan broker yang ada tidak cukup untuk menampung dana repatriasi.
“Jika diperlukan akan ditambahkan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Kita ingin pastikan bahwa penambahan itu memang dilihat berdasarkan kriteria yang ditetapkan,” kata Nurhaida, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ketika menambah jumlah MI dan broker, Nurhaida menekankan, agar nantinya ada persyaratan yang diubah dari persyaratan yang ada sebelumnya. Karena, jika berdasarkan persyaratan yang ada saat ini, hanya MI dan broker yang telah ditunjuk saja yang berhak menjadi gateway.
“Kriterianya disesuaikan lagi. Sehingga ketika diuji lagi kriteria ya berlaku untuk semua, siapa yang masuk kriteria itu bisa. Jadi tidak satu per satu yang mengusulkan kemudian dibahas satu persatu, tidak demikian cara kerjanya. Jadi ada kriteria yang diperlonggar atau ditambahkan, nantinya jadi lebiheligible,” jelas Nurhaida.
Meski demikian, Nurhaida mengatakan, dirinya masih menggodok peraturan dan kriterianya, salah satunya pelonggaran Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
“Ada kemungkinan dari modal, tapi nominalnya lagi kita bahas,” jelas Nurhaida.
OJK akan memberikan rekomendasi pelonggaran peraturan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau Kemenkeu menyetujui, OJK akan memilih broker dan MI yang berhak menjadi gateway penampung dana repatriasi amnesti pajak. Setelah itu, daftar tersebut akan diinformasikan kembali ke Kemenkeu.
Penulis: Dian Ihsan Siregar
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar