Wapres Sindir Pengusaha Otomotif untuk Manfaatkan Tax Amnesty

Tangerang – Dengan nada sedikit menyindir, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengajak para pengusaha otomotif yang hadir di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, agar dapat lebih tenang berusaha di Tanah Air.

“Dalam kesempatan pendek ini, jika banyak industri mobil yang pajaknya belum sempurna, maka dapat memanfaatkan Tax Amnesty yang akan datang. Sering saya katakan kampanye daripada pemerintah ialah ungkap, bayar, dan anda hidup dengan tenang. Kalau tidak, ya anda diungkit, tangkap, kemudian lemas,” sindir JK saat membuka GIIAS 2016 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang, Banten, Kamis (11/8).

Selain itu, JK juga mengajak para pengusaha yang hadir untuk taat pajak. Dengan kata lain, jangan ada lagi pada masa yang akan datang pengusaha membeli kendaraan bermotor atas nama supir atau anggota keluarganya.

“Ini penting apabila orang semua taat pajak, orang tak akan sembunyi-sembunyi membeli mobil atas nama supirnya atau atas nama anaknya. Ini sedikit tambahan message (pesan) untuk kita pahami bersama,” tambah JK.

Seperti diketahui, pemerintah memang tengah giat menyosialisasikan kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri turun tangan untuk mensosialisasikan dan mengajak masyakarat memanfaatkan kebijakan tersebut di lima kota, yaitu Surabaya, Medan, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara itu, kebijakan tersebut dianggap upaya melindungi para pengusaha pengemplang pajak. Sebab, dalam Pasal 20 UU No.11 tahun 2016. disebutkan bahwa data atau informasi yang terungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau bukti permulaan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak (WP) atas tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengungkapkan bahwa data pengampunan pajak berasal dari transaksi ilegal.

Atas dasar itu, dengan adanya pasal ini, aset apapun dari tindak pidana apapun tidak dapat dijadikan bukti permulaan apabila dimasukkan dalam daftar aset yang dimohonkan pengampunan. Oleh karena itu, diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU yang belum lama disahkan tersebut oleh Yayasan Satu Keadilan.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar