Zaini Ajak Pengusaha Aceh Manfaatkan Amnesti Pajak

HABADAILY.COM –  Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengajak seluruh pengusaha di Aceh agar menggunakan program Tax Amnesty (Amnesti Pajak) yang diberikan pemerintah untuk meringankan wajib pajak. Sehingga perekonomian bangsa ini bisa kembali bangkit untuk melakukan pembangunan.

Ajakan Gubernur Aceh ini disampaikan pada acara sosialisasi amnesti pajak yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kamis (11/08/2016) di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh.

“Ini harus dimanfaatkan dengan baik, kalau tidak akan dilakukan denda nantinya mencapai 200 persen,” kata Zaini Abdullah pada acara tersebut.

Zaini mengajak kepada pengusaha di Aceh dan Indonesia pada umumnya, agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembalikan hartanya ke tanah air. Sehingga nantinya bisa meningkatkan penerimaan pajak untuk melakukan pembangunan dan memberantas kemiskinan.

“Saya mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, pengaruh tekanan ekonomi global telah berdampak terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa ini harus meningkatkan pendapatan untuk melakukan pembiayaan agar terhindar dari hutang luar negeri.

Perlambatan ekonomi di Tiongkok, melemahnya ekonomi di Amerika Serikat dan geopolitik di Timur Tengah yang tidak stabil, telah mengguncang perekonomian bangsa ini. Termasuk kasus Brexit, negara Inggris yang keluar dari Uni Eropa juga memiliki andil melemahnya kondisi ekonomi Indonesia.

“Kondisi ini berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Dulu mampu dicapai 7 persen, sekarang 5 persen pertumbuhan saja sulit,” kata Aim Nursalim Saleh.

Menurut Aim Nursalim Saleh, pelemahan perekonomian Indonesia, baik dari sektor industri maupun manufaktur telah berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Seharusnya target pajak Rp 1,539 triliun, hingga sekarang baru teralisasi hanya Rp 535 triliun tingkat nasional atau hanya baru 39,56 persen.

“Kalau Aceh justru dari target Rp 6,02 triliun, baru tercapai Rp 1,39 triliun atau hanya setara 29,17 persen,” imbuhnya.

“Ini sangat memprihatinkan, makanya Menteri Keuangan sudah memangkas sejumlah anggaran di beberapa sektor yang tidak terlalu penting,” imbuhnya.

Oleh karena, ia berharap dengan adanya pengampunan pajak ini melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) melalu penerimaan pajak.

Katanya, bila menggunakan amnesti pajak ini, ada banyak manfaatnya. Tarif tebusan masih sangat murah berkisar antara 2 persen sampai dengan 5 persen hingga periode 31 Maret 2017 nantinya tebusan harta dalam negeri.

Sedangkan untuk tebusan harta di luar negeri antara 4 persen hingga 10 persen hingga 31 Maret 2017 mendatang. Bila tidak dilaporkan juga, nantinya akan dikenai tariff sesuai undang-undang perpajakan berupa denda 200 persen pajak penghasilan.

“Amesti pajak ini, selain menggali potensi pajak dalam negeri, juga untuk mengembalikan semua uang yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia,” tegasnya.[din]

Penulis: Afifuddin Acal

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar