Dana Repatriasi Tax Amnesty Masih Rendah, Ini Pembelaan Dirjen Pajak

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan sosialisasi program tax amnesty. Meski penyuluhan sering dilakukan, nyatanya hingga kini dana repatriasi tax amnesty masih rendah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, rendahnya dana repatriasi karena masih banyak Wajib Pajak (WP) yang bertanya soal uang yang akan dibawa masuk ke Indonesia.

“Mereka masih banyak pertanyaan tadi saya jawab bahwa, ‘pak saya punya uang, mau bawa kembali ke Indonesia atau uang saya declare, boleh enggak saya pake untuk investasi?’, ya boleh saja,” kata Ken di Senayan City, Kamis (11/8/2016).

Dia mengatakan, dana yang dikunci selama tiga tahun bukan berarti uang tersebut ditahan pemerintah dan tidak boleh digunakan oleh WP.

“Bukan berarti repatriasi uangnya ditahan pemerintah terus enggak bisa ngapa-ngapain, enggak seperti itu. Repatriasi uangnya masuk ke gateway untuk pake apa silahkan asal di Indonesia,” tambahnya.

Guna mendukung program tax amnesty, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi. Seperti tujuan dan manfaat tax amnesty.

“Ya itu tadi, saya menjelaskan bahwa repatriasi ini untuk pertumbuhan ekonomi. Dan uang itu uangnya mereka sendiri bisa dipake apa saja tapi didalam negeri,” tukas dia.

Sebagai tambahan, Ditjen Pajak mencatat jumlah harta dari program tax amnesty yang masuk hingga hari ini sebanyak Rp15,517 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang dibayarkan juga meningkat sebesar Rp318,54 miliar.

Surat pernyataan harta yang disampaikan dalam program tax amnesty ini juga meningkat dari sebelumnya menjadi 2.370 surat.

Adapun komposisi harta yang dilaporkan sebesar Rp15,5 triliun meliputi deklarasi luar negeri Rp1,71 triliun dan Rp13,1 triliun deklarasi dalam negeri. Sisanya Rp748 miliar merupakan repatriasi.

Sementara itu, uang tebusan tax amnesty sebesar Rp319 miliar berasal dari orang pribadi non-UMKM Rp234 miliar, badan non-UMKM Rp66,5 miliar, orang pribadi UMKM Rp16,9 miliar dan badan UMKM Rp1,33 miliar.

Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar