MANADO. Deklarasi pengampunan pajak atau tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencapai Rp 315,6 miliar.
“Hingga Jumat (12/8), wajib pajak yang melakukan deklarasi tax amnesty di DJP Suluttenggomalut sebesar Rp 315,6 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Jumat.
Dia mengatakan, nominal deklarasi tersebut berasal dari 55 surat pernyataan. “Saya berharap wajib pajak yang melakukan deklarasi maupun repatriasi akan terus meningkat,” katanya. Menurut Lucas, wajib pajak yang melakukan repatriasi di Wilayah Suluttenggomalut sampai saat ini belum ada.
Program tax amnesty atau pengampunan pajak bukan untuk menjebak WP, melainkan memberi fasilitas pelaporan harta yang belum disampaikan. “Tax amnesty bukan untuk menjebak, namun memberikan fasilitas kepada WP untuk melaporkan harta yang belum dilakukan,” ujarnya.
Apalagi, katanya, hal tersebut sesuai undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sehingga, WP tidak perlu takut atau ragu melaporkannya. “Oleh karena itu, jangan ragu lagi untuk memanfaatkannya, karena pemerintah memberikan fasilitas yang cukup bagus,” tuturnya.
Program ini dapat menaikkan likuidas negara melalui pengembalian harta ke Tanah Air (repatriasi) dan penanaman modal baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja.
“Meningkatnya aktivitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tanpa tergantung kepada bangsa yang lain,” ujarnya.
DJP mengajak peran WP memanfaatkannya sampai batas aktu penyampaian permohonannya 31 Maret 2017. “Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar