Ikut tax amnesty, restitusi pajak harus dibatalkan

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pengajuan restitusi pajak tahun ini akan turun seiring dengan berjalannya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, nilai pengajuan restitusi pajak untuk tahun pajak 2015 tidak terlalu besar seperti yang dikhawatirkan. Sebab, tahun ini pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.

Maklum, wajib pajak (WP) harus membatalkan permohonan restitusi agar bisa mengikuti program tax amnesty. “Syarat mengikuti  tax amnesty, wajib pajak harus membatalkan permohonan restitusinya,” katanya, Kamis (11/8).

Banyaknya wajib pajak yang mengajukan restitusi, serta  melemahnya harga komoditas menjadi alasan pemerintah memprediksikan shortfall penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 219 triliun.

Nilai restitusi pajak Juni 2016 mencapai Rp 10 triliun, sementara akumulasi restitusi periode Januari-Juni 2016 mencapai Rp 68 triliun.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar