Perwira Polresta Surabaya Diajak Taat Pajak

Metrotvnews.com, Surabaya: Pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digagas Presiden Joko Widodo mendapat dukungan di lingkungan Polri. Salah satunya di Polrestabes Surabaya yang mendukung anggotanya agar taat membayar pajak.

Dukungan itu terlihat saat Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya. Sebanyak 647 perwira polisi Polrestabes Surabaya mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Polisi Istimewa Mapolrestabes Surabaya, Kamis 11 Agustus 2016.

“Sebagai warga negara yang baik, polisi juga harus taat membayar pajak,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri, saat memberikan kata sambutan.

“Para peserta di sini konteksnya bukan penyidik atau pun penegak hukum. Tapi, sebagai wajib pajak atau warga negara yang harus taat membayar pajak dan menyosialisasikan program tax amnesty ini ke masyarakat.”

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, Agus Mulyono, menjelaskan tax amnesty merupakan pengampunan pajak bagi wajib pajak. Keuntungannya, kata dia, yakni penghapusan pajak terutang, penghentian sanksi administrasi, penghentian pidana pajak bagi wajib pajak sepanjang berkas belum dinyatakan sempurna (P21).

Selain itu, bagi wajib pajak yang mendapat pengampunan pajak data yang disampaikan dapat dirahasiakan. Data dari wajib pajak yang mendapat pengampunan ini tidak boleh dan tidak bisa diberikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Kecuali, atas persetujuan dari wajib pajak itu sendiri.

“Bagi wajib pajak yang menerima tax amnesty akan disediakan ruangan tersendiri untuk menjaga kerahasiaan data yang diberikan. Tidak ada penyadapan dan tidak ada kamera CCTV. Siapa pun yang membocorkan data pengampunan wajib pajak, maka dipidana penjara maksimal lima tahun,” kata Agus.

Penulis: Muhammad Khoirur Rosyid

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar