Demi Pengampunan Pajak, DJP Buka Sabtu & Minggu

Jakarta – Untuk melayani wajib pajak yang tertarik ikut program pengampunan tax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka sampai akhir pekan.

Berdasarkan keterangan pers dari DJP di Jakarta, Senin (15/8/2016), kebijakan buka sabtu dan minggu untuk layanan pengampunan pajak ini, berlaku sejak 14 Agustus 2016. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kantor pelayanan pajak.

Kebijakan itu juga dilakukan karena periode pertama dengan tarif tebusan terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan, atau sampai 30 September 2016.

Karena itu, layanan pengampunan pajak diberikan selama tujuh hari dalam seminggu. Rinciannya, Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Khusus Sabtu pada pukul 08.00-14.00 waktu setempat, dan Minggu pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

DJP berharap, penambahan waktu layanan ini bisa membuat masyarakat wajib pajak lebih leluasa untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan program amnesti pajak.

Namun, untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, DJP mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan program ini untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.

Selain membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga membuka saluran khusus (Tax Amnesty Service) dan Kring Pajak yang buka pada Sabtu dan Minggu, sesuai jam layanan.

Sumber: www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar