
Sebulan sudah pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hingga kini pemasukan negara masih seret. Sampai (18/8), program tersebut baru mengumpulkan Rp 693 miliar. Realisasi penerimaan tersebut baru 0,4 persen dari target Rp 165 triliun yang ditetapkan dalam APBN-P 2016. Padahal, pemerintah sangat mengandalkan periode pertama tax amnesty yang berakhir 31 September mendatang.
Dalam data real time Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari jumlah tersebut uang tebusan mencapai Rp 693 miliar. Sedangkan jumlah harta yang dilaporkan Rp 33,98 triliun. Untuk realisasi tax amnesty selama Agustus, uang tebusan yang masuk Rp 607,4 miliar dan jumlah harta yang dilaporkan Rp 30,218 triliun. Menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, rendahnya perolehan tax amnesty karena masih banyak wajib pajak (WP) yang masih bersikap wait and see.
“Memang sebagian besar (WP) masih wait dan see dan selain masih persiapan mengisi SPH (Surat Pernyataan Harta). Di sisi lain, masih ada yang belum paham tax amnesty itu apa dan sebagian masih ragu apakah tax amnesty ini ada kepastian bagi WP ke depannya. Mereka juga masih butuh kejelasan dan kepastian aturan turunan,”paparnya saat dihubungi koran ini, kemarin.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menuturkan, ada kemungkinan prediksi pemerintah bahwa perolehan terbesar tax amnesty berada di periode pertama, bisa saja tepat. Karena tarif periode pertama merupakan yang paling rendah, yakni 2 persen. Namun, dia menyangsikan jika target Rp 165 triliun, bisa tercapai tahun ini.
”Feeling saya memang awal September akan mulai banyak, tapi kok berat jika bisa (tercapai) Rp 165 triliun. Apalagi kalau tren (pelaporan) masih seperti ini, berat. Karena belum ada terobosan (dari pemerintah),” ujarnya.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar