Buka Layanan Tax Amnesty, Kantor Pajak Ini Didatangi 100 Orang/Hari

12Tangerang Selatan -Program pengampunan pajak alias tax amnesty sudah berjalan sekitar 2 bulan. Setiap hari, kantor-kantor pajak menerima wajib pajak (WP) yang berminat ikut program ini atau sekedar bertanya-tanya.
Salah satunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren. Menurut ini setiap harinya melayani sekitar 100 WP yang datang terkait program tax amnesty

“Pokoknya setiap hari yang konsultasi di KPP Pondok Aren ini kurang lebih 100 yang konsultasi. Kalau pelapornya kurang lebih buat hari Rabu kemarin ada 40-an orang pelapor,” kata Kasubag Umum di KPP Pondok Aren bernama Doni, kepada detikFinance, Kamis (1/9/2016).

Ia juga mengatakan, pelapor tax amnesty ini yang datang kebanyakan adalah WP perorangan. Namun ada juga WP badan usaha alias perusahaan.

“Kalau di KPP kita yang lapor perseorangan sama perusahaan, tapi paling banyak perseorangan,” ujar Doni

Jika setelah masa pengampunan pajak berakhir, maka WP yang selama ini tidak melapor kepemilikan harta akan kena denda yang jauh lebih besar.

“Mumpung ini ada program bagus buruan manfaatin, soalnya nanti bayarnya nanti bisa berkali-kali lipat, makanya manfaatin deh. Kalau mau lapor silakan mumpung ada bisa dimanfaatkan,” ujar petugas Help Desk KPP Pratama Pondok Aren Hilmi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) telah mengeluarkan aturan baru terkait program tax amnesty. Dalam aturan baru ini, melaporkan harta yang belum pernah ditulis dalam SPT Tahunan Pajak tidak lagi ribet.

Wajib Pajak (WP) hanya tinggal melaporkan tanpa harus membawa berkas-berkas kepemilikan harta. Aturan ini berlaku secara nasional.

“Maksudnya tanpa perlu ribet itu si pelapor tidak perlu mengajukan bukti pendukung. Contohnya rumah, tidak perlu melampirkan sertifikat cukup disebutkan saja di sini,” tutur Hilmi

Setelah semua dirinci maka tinggal menghitung total harta yang belum pernah dilaporkan untuk menghitung pembayaran tebusannya 2% dari total harta.

 

Penulis : Muhammad Damar Wicaksono

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar