Ditjen Pajak Klarifikasi Dua Isu Amnesti Pajak

Hasil gambar untuk ken dwijugiasteadiMetrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (kemenkeu) mengklarifikasi dua isu utama yang membuat resah para wajib pajak (WP) untuk ikut program amnesti pajak. Dua isu tersebut adalah tarif tebusan dan perpanjangan periode pertama amnesti pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan tidak ada aturan baru soal tarif tebusan menjadi 0,5 persen bagi WP yang memiliki total aset di bawah Rp10 miliar. Tarif tebusan 0,5 persen hanya untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki total penghasilan di bawah Rp4,8 miliar.

“Jadi yang punya aset Rp10 miliar namun penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar tarifnya tetap dua persen. Yang hartanya di bawah Rp10 miliar tetapi penghasilan di bawah Rp4,8 miliar itu namanya UMKM dan tarifnya 0,5 persen. Jadi tarif dua persen itu untuk WP penghasilan di atas Rp4,8 miliar dan harta lebih dari Rp10 miliar,” tegas Ken Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengklarifikasi soal isu perpanjangan masa waktu pelaksanaan program amnesti pajak untuk periode pertama. Isu yang mengatakan bahwa perpanjangan periode pertama hingga Desember 2016 tersebut tidak benar.

“Kami DJP masih konsisten dengan Undang Undang tarif dua persen sampai September. Kami tetap kosnsiten dan tdak ada rencana perpanjang periode pertama ini,” pungkas Yoga.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri atau harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan minimal tiga tahun, maka WP akan dikenakan tarif uang tebusan sebesar dua persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama (Juli 2016) sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku (30 September 2016).

Sementara untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku (1 Oktober 2016) sampai dengan 31 Desember 2016 akan dikenakan tarif uang tebusan sebesar tiga persen. Sedangkan untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 dikenakan sebanyak lima persen.

Penulis: Husen Miftahudin

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar