Pemerintah Selidiki Tunggakan Pajak Google

Hasil gambar untuk tunggakan pajakJAKARTA. Pemerintah tengah mengincar pajak bagi perusahaan konten berbasis internet atau over the top (OTT). Salah satunya adalah Google.

Menurut Muhammad Hanif, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki tunggakan pajak dari Google di Indonesia. “Kami akan meningkatkan investigasi, karena mereka menolak untuk diperiksa, ini mengindikasikan tindakan kriminal,” katanya seperti dikutip Reuters, Kamis (15/9).

Ditjen Pajak sendiri, menurut Hanif, sudah mengirim surat ke Google untuk bisa memeriksa laporan pajak perusahaan tersebut. Namun, pihak Google yang diwakili Google Indonesia menyatakan menolak permohonan itu.

Jason Tedjasukmana Corporate Communication Manager Google Indonesia membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sejak beroperasi 2011, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan pemerintah. “Kami taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” klaimnya kepada KONTAN, Kamis (15/9).

Yang jelas, pemeriksaan terhadap Google ini tidak bakal terfokus ke perusahaan tersebut. Ditjen Pajak juga akan melakukan hal serupa ke perusahaan internet global lainnya, seperti Yahoo, Twitter atau Facebook.

Maklum, perusahaan global tersebut menikmati pasar internet yang makin membuncah di Indonesia. Menurut hitungan Kementerian Komunikasi dan Informasi, nilai iklan digital Indonesia tahun lalu mencapai US$ 800 juta.

Penulis : Dede Suprayitno

Sumber : Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar