Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga Senin (19/09/2016), jumlah dana tebusan dari program amnesti (pengampunan) pajak mencapai Rp 22,9 triliun. Masih jauh dari target Rp 165 triliun.
Mengutip laman pajak.go.id, Senin pukul 16.00 WIB, perolehan dana tax amnesty masih minimalis. Padahal, banyak yang bilang bahwa bulan September adalah masanya bulan madu lantaran dana tebusan bisa dikoleeksi dalam jumlah besar.
Di bulan ini yang merupakan periode pertama program amnesti pajak, rate yang ditawarakan adalah yang terendah yakni 2%. Diperkirakan, wajib pajak (WP) kakap akan berbondong-bondong untuk mengikuti program ini.
Besarnya dana tebusan Rp 22,9 triliun itu, berasal dari WP Badan UMKM Rp 27,4 miliar, WP Badan non-UMKM Rp 1,72 triliun, WP Orang Pribadi (OP) non-UMKM Rp 20,4 triliun dan WP OP UMKM Rp 759 miliar.
Sedangkan aset yang tercatat, atau deklarasi mencapai Rp 971 triliun. Terdiri dari deklarasi luar negeri Rp 239 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 678 triliun, sisanya dana repatriasi Rp 53,7 triliun.
Kemudian, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima (SPAN) senilai Rp 32,1 triliun. Berasal dari pembayaran SSP Rp 28,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 33,06 triliun dan pembayaran bukper Rp 263 miliar.
Sedangkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mengalami peningkatan. Pada Senin (19/9), jumlahnya mencapai 85.126 SPH.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar